Prinsip Dasar Keuangan Syariah



Manajemen Keuangan Syariah


Definisi Manajemen Keuangan Syariah
Manajemen berasal dari bahasa Prancis yang berarti seni mengatur dan melaksanakan. Manajemen berarti sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efisien. Sedangkan secara luas, manajemen berarti sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran atau tujuan secara efektif dan efisien.
Manajemen keuangan Syariah adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip prinsip Syariah dalam agama Islam.

Ruang Lingkup Manajemen Keuangan Syariah                                     
1)   Aktivitas perolehan dana yaitu setiap hal yang dilakukan sebagai upaya dalam rangka memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan Syariah seperti mudharabah, musyarokah, murabahah, salam, istishna, ijarah dan lain-lain.
2)   Aktivitas perolehan aktivitas yaitu dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip-prinsip “uang sebagi alat tukar bukan sebagi komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank Syariah dan reksadana Syariah. (QS.Al-Baqarah: 275)
3)   Aktivitas penggunaan dana yaitu bahwa harta yang di peroleh digunakan untuk hal-hal yang tidak di larang seperti membeli barang konsumtif dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang di anjurkan seperti infaq, waqaf, shadaqah. Di gunakan untuk hal-hal yang di wajibkan seperti zakat. (QS.Al- Dzariyat: 19 dan QS. Al-Baqarah: 254)

Sejarah dan Latar Belakang Manajemen Keuangan
Pada zaman Rasulullah SAW, manajemen keuangan sudah ada dan beliaulah yang pertama kali memperkenalkan konsep baru ini ke umatnya dan juga diperkenalkan ke kepala negara dari berbagai negara. Semua penghimpunan kekayaan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara.

Prinsip-Prinsip Dasar Keuangan Syariah :
1)   Ibadah. Islam adalah  suatu  agama yang  mengajarkan segala sesuatu  yang baik dan bermanfaat bagi  manusia. System keuangan  dan perbankan  islam merupakan  bagian  dari konsep yang lebih luas  tentang ekonomi islam  dimana tujuannya  adalah memberlakukan system nilai dan etika islam  kedalam lingkungan ekonomi, kemampuan lembaga  keuangan islam menarik investor dengan sukses  bukan hanya tergantung  pada tingkat kemampuan lembaga itu  menghasilkan  keuntungan , tetapi  juga pada  persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh  memperhatikan batas–batas  yang digariskan oleh islam.
2)   Keadilan. Keadilan  sosial dalam islam   terdiri dari penciptaan  dan penyediaan  kesempatan serta  penghapusan hambatan   yang sama bagi semua anggota  masyarakat.  Hukum keadilan juga  dapat diartikan  bahwa semua anggota  masyarakat  memiliki status hukum , perlindungan hukum, dan  kesempatan hukum yang sama. Untuk menjamin  adanya keadilan, system syariat menyediakan  sebuah jaringan aturan etika dan moral  untuk semuanya  yang berpartisipasi  dalam pasar dan mengharuskan norma-norma aturan-aturan tersebut dipahami dan ditaati  oleh semua masyarakat.
3)   Maslahah menurut bahasa berarti  manfaat, segala sesuatu yang dianggap  maslahat  itu haruslah  berupa maslahat yang hakiki  yaitu yang benar-benar  akan mendatangkan   kemanfaatan  atau menolak  kemudharatan,  bukan berupa dugaan   belaka dengan  hanya memprtimbangkan  adanya kemanfaatan  tanpa melihat  kepada akibat  negatif  yang ditimbulkannya.
4)   Tidak boleh adanya riba. Dalam  agama islam larangan bunga atau larangan riba  secara harfiah  berarti “kelebihan” dan ditafsirkan  sebagai “peningkatan modal yang tidak  bisa dibenarkan  dalam pinjaman maupun  penjualan”. Hukum islam mendorong  penerimaan keuntungan  tetapi melarang  pengenaan  bunga karena keuntungan  ditentukan  setelah kegiatan  yang melambangkan kesuksesan  kewirausahaan  dan penciptaan  tambahan kekayaan,  dimana  bunga ditentukan  sebelum kegiatan sebagai biaya  yang diakui  apapun hasil dari  operasi bisnis  yang dilakukan  dan mungkin saja  tidak memberikan kekayaan.  
5)   Tidak boleh  adanya gharar. Gharar yaitu yang mengacu pada ketidak pastian  yang diciptakan oleh kurangnya  informasi atau kontrol dalam kotrak. Hal ini dapat dianggap  sebagai ketidakpedulian  mengenai  suatu unsur penting  dalam  sebuah transaksi, seperti  harga jual yang  pasti  atau  kemampuan  penjual untuk  memberikan  apa yang  telah dijual.

Komentar