Prinsip Dasar Keuangan Syariah
Manajemen
Keuangan Syariah
Definisi
Manajemen Keuangan Syariah
Manajemen
berasal dari bahasa Prancis yang berarti seni mengatur dan melaksanakan. Manajemen
berarti sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian
dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara
efektif dan efisien. Sedangkan secara luas, manajemen berarti sebuah proses
perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian dan pengontrolan sumber daya
untuk mencapai sasaran atau tujuan secara efektif dan efisien.
Manajemen
keuangan Syariah adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai
tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip prinsip Syariah dalam
agama Islam.
Ruang
Lingkup Manajemen Keuangan Syariah
1)
Aktivitas perolehan dana yaitu setiap hal yang
dilakukan sebagai upaya dalam rangka memperoleh harta semestinya memperhatikan
cara-cara yang sesuai dengan Syariah seperti mudharabah, musyarokah, murabahah,
salam, istishna, ijarah dan lain-lain.
2) Aktivitas
perolehan aktivitas yaitu dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus
memperhatikan prinsip-prinsip “uang sebagi alat tukar bukan sebagi komoditi
yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga
intermediasi seperti bank Syariah dan reksadana Syariah. (QS.Al-Baqarah:
275)
3) Aktivitas
penggunaan dana yaitu bahwa harta yang di peroleh digunakan untuk hal-hal yang
tidak di larang seperti membeli barang konsumtif dan sebagainya. Digunakan
untuk hal-hal yang di anjurkan seperti infaq, waqaf, shadaqah. Di gunakan untuk
hal-hal yang di wajibkan seperti zakat. (QS.Al- Dzariyat: 19 dan
QS. Al-Baqarah: 254)
Sejarah
dan Latar Belakang Manajemen Keuangan
Pada
zaman Rasulullah SAW, manajemen keuangan sudah ada dan beliaulah yang pertama
kali memperkenalkan konsep baru ini ke umatnya dan juga diperkenalkan ke kepala
negara dari berbagai negara. Semua penghimpunan kekayaan negara harus
dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan
negara.
Prinsip-Prinsip
Dasar Keuangan Syariah :
1)
Ibadah. Islam adalah suatu
agama yang mengajarkan segala sesuatu yang baik dan
bermanfaat bagi manusia. System keuangan dan perbankan islam
merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi
islam dimana tujuannya adalah memberlakukan system nilai dan etika
islam kedalam lingkungan ekonomi, kemampuan lembaga keuangan islam
menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat
kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan , tetapi juga
pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh
memperhatikan batas–batas yang digariskan oleh islam.
2)
Keadilan. Keadilan sosial
dalam islam terdiri dari penciptaan dan penyediaan
kesempatan serta penghapusan hambatan yang sama bagi semua
anggota masyarakat. Hukum keadilan juga dapat diartikan
bahwa semua anggota masyarakat memiliki status hukum ,
perlindungan hukum, dan kesempatan hukum yang sama. Untuk menjamin
adanya keadilan, system syariat menyediakan sebuah jaringan aturan
etika dan moral untuk semuanya yang berpartisipasi dalam pasar
dan mengharuskan norma-norma aturan-aturan tersebut dipahami dan ditaati
oleh semua masyarakat.
3)
Maslahah menurut bahasa berarti
manfaat, segala sesuatu yang dianggap maslahat itu haruslah
berupa maslahat yang hakiki yaitu yang benar-benar akan
mendatangkan kemanfaatan atau menolak kemudharatan,
bukan berupa dugaan belaka dengan hanya memprtimbangkan
adanya kemanfaatan tanpa melihat kepada akibat negatif
yang ditimbulkannya.
4)
Tidak boleh adanya riba. Dalam
agama islam larangan bunga atau larangan riba secara harfiah
berarti “kelebihan” dan ditafsirkan sebagai “peningkatan modal yang
tidak bisa dibenarkan dalam pinjaman maupun penjualan”. Hukum
islam mendorong penerimaan keuntungan tetapi melarang pengenaan
bunga karena keuntungan ditentukan setelah kegiatan
yang melambangkan kesuksesan kewirausahaan dan penciptaan
tambahan kekayaan, dimana bunga ditentukan sebelum
kegiatan sebagai biaya yang diakui apapun hasil dari operasi
bisnis yang dilakukan dan mungkin saja tidak memberikan
kekayaan.
5)
Tidak boleh adanya gharar. Gharar
yaitu yang mengacu pada ketidak pastian yang diciptakan oleh kurangnya
informasi atau kontrol dalam kotrak. Hal ini dapat dianggap sebagai
ketidakpedulian mengenai suatu unsur penting dalam
sebuah transaksi, seperti harga jual yang pasti atau
kemampuan penjual untuk memberikan apa yang telah
dijual.
Komentar
Posting Komentar