landasan akad syariah



Perusahaan dan Landasan Akad Syariah

Bentuk Perusahaan Syariah
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya. Dalam tuntunan syariah, tujuan tersebut adalah falah, yaitu kesejahtraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat yang dirahmati Allah SWT.
Perusahaan syariah di dalam perekonomian islam bentuk atau jenis dari organisasi-organisasi (bisnis) secara umum dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu :
1.    Jenis organisasi bisnis perusahaan perorangan (sole proprietorship)
perusahaan perorangan (sole proprietorship) merupakan format organisasi bisnis yang paling sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis, dan merupakan  bentuk usaha pelaksanaan yang tertua, dimana bentuk-bentuk organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk awal yang sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi manusia. Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (usaha kecil menengah) seperti bengkel, rumah makan, pedagang asongan, dll.
2.    Kerjasama atau Syirkah adalah suatu hubungan kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit) atau kerugian (loses) dari suatu bisnis atau usaha yang dijalankan oleh seluruhnya atau salah satu dari mereka sebagai pengelola atas yang lain. Menurut aturan hukum islam (syariah), bahwa semua kerugian yang terjadi dalam usaha yang dijalankan secara bersama itu harus dipikul oleh pemilik modal, kecuali kerugian yang terjadi dapat ditunjukan dengan jelas (dapat dibuktikan), sebagai akibat dari resiko yang diluar kemampuan manusia.
Dalam kontrak kerjasama mudharabah, pemutusan hubungan kerja dapat terputus jika :
a.    Adanya kesepakatan jika salah satu dari mereka (yang membuat persetujuan) melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan kerugian atas kepentingan pihak-pihak lain.
b.    Salah satu dari mitra meninggal dunia, menjadi gila/sangat bodoh dan tertimpa sakit sehingga tidak mampu untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
c.    Periode masa kontrak telah berakhir.
d.   Pekerjaan atau tujuan dari adanya hubungan kerjasama telah tereakisasi.
Menurut fiqih terdapat terdapat dua jenis syirkah (musyarakah), yaitu syirkah amlak (secara otomomatis)  adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. syirkah uqud (atas dasar kontrak). Syirkah amlak Syirkah uqud merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harga dan keuntungannya. Dari jenis dan ciri keseluruhan bentuk Syirkah (Musyarakah) uqud dapat dijelaskan sebagai berikut :
a)    Syirkah inan. Cirinya adalah besarnya penyertaan modal dari setiap anggota tidak sama, setiap anggota berhak penuh aktif dalam pengelolaan perusahaan pembagian keuntungan dan kerugian bisa dilakukan menurut besarnya bagian modal bisa berdasarkan kesepakatan.
b)   Syirkah mudharabah. Cirinya adalah pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut, pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam mengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan pengawasan. Pembagian hasil keuntungan sesuai dengan perjanjian. Jika mengalami kerugian maka sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika kerugian disebabkan karena adanya penyelewengan atau penyalahggunaan oleh perusahaan.
c)    Syirkah wujuh. Anggota hanya mengandalkan nama baik mereka, tanpa menyertakan modal. Pembagian keuntungan maupun kerugian ditentukan menurut kesepakatan.
d)   Syirkah abdan. Cirinya pekerjaan atau usahanya berkaitan  untuk menerima pesanan dari pihak ketiga. Keuntungan dan kerugian ditentukan menurut kesepakatan.
e)    Syirkah mufawadhah. Cirinya adanya kesamaan penyertaan modal setiap anggota dan setiap anggota harus aktif dalam mengelola usaha. Pembagian keuntungan dan kerugian dibagi menurut modal masing-masing.

3.  Jenis Organisasi Bisnis Mudharabah
Mudharabah adalah hubungan kerjasama antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak menyediakan modal (investor) kepada  pihak lain ynag berkedudukan sebagai pengelola (mudharib) untuk menjalankan suatu bisnis dengan kesepakan untuk mendapatkan tingkat keuntungn tertentu.

Landasan Akad Perusahaan Syariah
Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, pengertian akad yaitu  segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti waqaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai. Pengertian akad dalam arti khusus dikemukakan ulama fiqih antara lain :
1)   Perikatan yang ditetapkan dengan ijab kabul berdasarkan ketentuan syarat yang berdampak pada objeknya.
2)   Pengaitan ucapan seseorang yang akad dengan yang lainnya secara syarat pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.
Contoh ijab adalah pernyataan seorang penjual, “ saya telah menjual barang ini kepadamu.” Atau “saya serahkan barang ini kepadamu.” Contoh qabul, “saya beli barangmu.” Atau “saya terima barangmu.”

Dengan demikian, ijab-qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukan suatu keridaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara. Oleh karna itu, dalam islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak berdasarkan pada keridaan dan syariat islam.


Komentar