landasan akad syariah
Perusahaan dan Landasan Akad Syariah
Bentuk Perusahaan Syariah
Perusahaan
adalah suatu unit kegiatan yang mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai
guna berupa barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan
tujuan lainnya. Dalam tuntunan syariah, tujuan tersebut adalah falah,
yaitu kesejahtraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat yang dirahmati Allah
SWT.
Perusahaan
syariah di dalam perekonomian islam bentuk atau jenis dari
organisasi-organisasi (bisnis) secara umum dapat dikelompokan menjadi tiga,
yaitu :
1.
Jenis organisasi bisnis perusahaan
perorangan (sole proprietorship)
perusahaan perorangan (sole
proprietorship) merupakan format organisasi bisnis yang paling sederhana
yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis, dan merupakan
bentuk usaha pelaksanaan yang tertua, dimana bentuk-bentuk organisasi bisnis
lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk awal yang sesuai
dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup sosial dan ekonomi manusia. Contoh perusahaan
perorangan adalah usaha kecil atau UKM (usaha kecil menengah) seperti bengkel,
rumah makan, pedagang asongan, dll.
2.
Kerjasama atau Syirkah adalah suatu
hubungan kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba
(profit) atau kerugian (loses) dari suatu bisnis atau usaha yang dijalankan
oleh seluruhnya atau salah satu dari mereka sebagai pengelola atas yang lain. Menurut
aturan hukum islam (syariah), bahwa semua kerugian yang terjadi dalam usaha
yang dijalankan secara bersama itu harus dipikul oleh pemilik modal, kecuali
kerugian yang terjadi dapat ditunjukan dengan jelas (dapat dibuktikan), sebagai
akibat dari resiko yang diluar kemampuan manusia.
Dalam
kontrak kerjasama mudharabah, pemutusan hubungan kerja dapat terputus jika :
a.
Adanya kesepakatan jika salah satu
dari mereka (yang membuat persetujuan) melakukan tindakan-tindakan yang dapat
menyebabkan kerugian atas kepentingan pihak-pihak lain.
b.
Salah satu dari mitra meninggal
dunia, menjadi gila/sangat bodoh dan tertimpa sakit sehingga tidak mampu untuk
melaksanakan tugas-tugasnya.
c.
Periode masa kontrak telah berakhir.
d.
Pekerjaan atau tujuan dari adanya
hubungan kerjasama telah tereakisasi.
Menurut
fiqih terdapat terdapat dua jenis syirkah (musyarakah), yaitu syirkah amlak
(secara otomomatis) adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang
tanpa adanya akad. syirkah uqud (atas dasar kontrak). Syirkah amlak
Syirkah uqud merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang
atau lebih untuk bersekutu dalam harga dan keuntungannya. Dari jenis dan ciri
keseluruhan bentuk Syirkah (Musyarakah) uqud dapat dijelaskan sebagai berikut :
a)
Syirkah inan. Cirinya adalah
besarnya penyertaan modal dari setiap anggota tidak sama, setiap anggota berhak
penuh aktif dalam pengelolaan perusahaan pembagian keuntungan dan kerugian bisa
dilakukan menurut besarnya bagian modal bisa berdasarkan kesepakatan.
b)
Syirkah mudharabah. Cirinya adalah
pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan
pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut, pemilik modal tidak dibenarkan
ikut dalam mengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan
pengawasan. Pembagian hasil keuntungan sesuai dengan perjanjian. Jika mengalami
kerugian maka sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika kerugian
disebabkan karena adanya penyelewengan atau penyalahggunaan oleh perusahaan.
c)
Syirkah wujuh. Anggota hanya
mengandalkan nama baik mereka, tanpa menyertakan modal. Pembagian keuntungan
maupun kerugian ditentukan menurut kesepakatan.
d)
Syirkah abdan. Cirinya pekerjaan
atau usahanya berkaitan untuk menerima pesanan dari pihak ketiga.
Keuntungan dan kerugian ditentukan menurut kesepakatan.
e)
Syirkah mufawadhah. Cirinya adanya
kesamaan penyertaan modal setiap anggota dan setiap anggota harus aktif dalam
mengelola usaha. Pembagian keuntungan dan kerugian dibagi menurut modal
masing-masing.
3. Jenis Organisasi
Bisnis Mudharabah
Mudharabah adalah hubungan kerjasama
antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak menyediakan modal
(investor) kepada pihak lain ynag berkedudukan sebagai pengelola
(mudharib) untuk menjalankan suatu bisnis dengan kesepakan untuk mendapatkan
tingkat keuntungn tertentu.
Landasan Akad Perusahaan Syariah
Menurut
pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, pengertian akad
yaitu segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan
keinginannya sendiri, seperti waqaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang
pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan,
dan gadai. Pengertian akad dalam arti khusus dikemukakan ulama fiqih antara
lain :
1)
Perikatan yang ditetapkan dengan
ijab kabul berdasarkan ketentuan syarat yang berdampak pada objeknya.
2)
Pengaitan ucapan seseorang yang akad
dengan yang lainnya secara syarat pada segi yang tampak dan berdampak pada
objeknya.
Contoh ijab adalah pernyataan seorang penjual, “ saya
telah menjual barang ini kepadamu.” Atau “saya serahkan barang ini
kepadamu.” Contoh qabul, “saya beli barangmu.” Atau “saya terima
barangmu.”
Dengan demikian, ijab-qabul adalah suatu perbuatan
atau pernyataan untuk menunjukan suatu keridaan dalam berakad di antara dua
orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak
berdasarkan syara. Oleh karna itu, dalam islam tidak semua bentuk kesepakatan
atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang
tidak berdasarkan pada keridaan dan syariat islam.
Komentar
Posting Komentar